Dinas Marga: Penurunan Kabel Semrawut di Jakarta Terus Berlanjut
Editor: Koko Triarko
Menurut Teguh, perda itu belum dilaksanakan secara maksimal. Maka, seiring dengan revitalisasi trotoar di Jakarta, maka Dinas Bina Marga mulai melakukan penertiban kabel udara.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak lagi mengeluarkan izin kabel udara sejak 1999. Semua penyedia jaringan telekomunikasi harus menggunakan kabel optik. Karena dalam aturan itu, menjelaskan mengenai larangan adanya kabel di udara. Bila mengacu pada aturan itu, maka keberadaan kabel di udara telah menyalahi aturan selama 20 tahun.
Sementara itu, pemotongan kabel semrawut sudah dikoordinasikan sejak awal Januari 2019.