Di Indonesia, Pasar Perbankan Syariah Belum Tergarap Maksimal

Ilustrasi. [CDN]
Regulasi

Kepala Ekonom BTN Winang Budoyo menuturkan, relaksasi regulasi yang dikeluarkan BI terhadap sektor properti bisa menjadi momentum yang tepat bagi BTN untuk melakukan spin off unit syariahnya.

Pasalnya, terdapat hubungan positif antara penyaluran kredit perbankan ke sektor properti dengan pertumbuhan ekonomi sektor real estat.

Untuk memenuhi retrospektif modal di awal 2020 direncanakan aksi permodalan melalui subdebt di 2019 sebesar Rp3 triliun hingga Rp5 triliun yang dilakukan melalui junior Global Bond dan pinjaman subordinasi.

Pinjaman subordinasi direncanakan dilakukan bersama dengan PT Sarana Multigriya Finance (SMF) sebesar Rp3 triliun dengan jangka waktu 5 hingga 7 tahun.

Direktur Consumer Banking Budi Satria menyatakan optimistis kalau rencana spin off ini bakal mendongkrak kinerja Bank BTN Syariah karena lebih lincah bergerak. Berbeda dengan saat masih di unit usaha yang ruang gerak ekspansinya serba terbatas.

Apa yang dikemukakan Budi ada benarnya ketika BTN Syariah sudah menjadi perseroan terbatas (PT) dalam hal kebutuhan pembiayaan maka banyak pilihan yang bisa diambil, salah satunya dengan melakukan go public atau penawaran umum saham perdana.

Selain itu, BTN Syariah juga bisa menerbitkan berbagai instrumen produk pasar modal seperti obligasi ataupun Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA).

Dengan demikian nantinya ada dua bank BTN. Satunya memiliki bisnis inti di bidang layanan syariah, sedangkan satunya lagi bergerak di bidang layanan konvensional.

Relaksasi

Pandangan lain kebijakan relaksasi…

Lihat juga...