Antisipasi Korupsi, Pemkab Batang Minta Pendampingan KPK
BATANG – Pemkab Batang, Jawa Tengah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi kegiatan penggunaan anggaran daerah. Hal itu untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di daerah itu.
Bupati Batang, Wihaji, mengatakan, selama ini pemkab terus berikhtiar untuk pencegahan agar korupsi tidak terjadi. Upaya dilakukan dengan membangun sistem pengawasan elektronik, seperti perencanaan elektronik (e-planing), e-budgeting, dan Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE). “Tindak korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, bisa kiai, santri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ada potensi (melakukan korupsi) serta kebiasaan. Inilah yang menjadi masalah bangsa Indonesia,” katanya pada acara Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Batang, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, melalui sosialisasi diharapkan ASN bisa mengetahui mana saja yang diperbolehkan, dan mana yang dilarang atau masuk katagori melanggar. Serta mengetahui, mana yang wajib dilaporkan atau tidak ke lembaga antirasuah tersebut.
Pemkab, akan terus berupaya menghilangkan tindak pidana korupsi, sebagai upaya ikut membantu negara memperbaiki kasus penyelewengan anggaran maupun gratifikasi. “Pemkab akan terus melakukan pencegahan dan melawan perbuatan tindak pidana korupsi. Kita akan terus berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi di daerah,” jelasnya.
Sektor yang berpotensi besar mengalami tindak pidana korupsi di lingkungan pemkab antara lain, di bagian perencanaan, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta perizinan.
Anggota Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK, Lela Luana, mengatakan, gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi. Hal tersebut terjadi, bisa karena tidak mengetahui perilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnya integritas individu, serta lemahnya sistem yang berintegritas.