Zico Leonard Ajukan Uji Materi UU Peraturan Hukum Pidana ke MK

Editor: Koko Triarko

Karenanya, kata Zico, pasal tersebut dalam UU KUHP tidak memberikan perlindungan hukum yang adil, karena tidak melindungi Pancasila sebagai dasar negara. Padahal, pasal tersebut merupakan kejahatan terhadap keamanan negara yang mencakup juga kejahatan terhadap ideologi Negara.

“Pasal tersebut juga tidak memenuhi paradigma tujuan pemidanaan, bila tidak melindungi Pancasila sebagai dasar Negara. Sehingga, berdasarkan alasan-alasan tersebut, melalui petitum, Pemohon memohon MK menyatakan, bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” ungkapnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan, Pemohon agar menguraikan secara lebih terinci mengenai kedudukan hukum (legal standing) yang dikaitkan juga dengan kerugian hak konstitusional Pemohon.

Sementara, Hakim Konstitusi lain, Wahidudin Adams, meminta Pemohon agar melampirkan alat bukti sebagai referensi hakim dalam memeriksa permohonan sesuai dengan hukum acara. Selain itu, pemohon juga perlu mengaitkan pasal yang diuji dengan kerugian yang dialami Pemohon.

Lihat juga...