Zico Leonard Ajukan Uji Materi UU Peraturan Hukum Pidana ke MK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang pemuda yang mengaku mencintai Pancasila dan selalu ingin menegakkan Pancasila sebagai dasar negara demi keutuhan berbangsa dan bernegara di Indonesia, mengajukan uji materi UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/9/2019).
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, selaku Pemohon, mengaku mempunyai satu hambatan terbesar dalam meningkatkan kesadaran terhadap Pancasila, yaitu menghadapi orang-orang yang ingin mengganti Pancasila, sehingga menguji UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Saat ini, tidak ada aturan hukum yang melarang siapa pun untuk mengampanyekan mengganti Pancasila dengan ideologi lain apa pun, kecuali Marxisme-Leninisme. Akibatnya, terdapat pemikiran untuk mengganti Pancasila, baik itu dengan liberalisme maupun khilafah,” kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, selaku Pemohon saat menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sidang uji materi UU Peraturan Hukum Pidana di ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Zico berpendapat, bahwa seluruh pasal yang diuji ketentuan sanksi pidana terpusat pada pengaturan akan penyebaran paham komunisme/Marxisme-Leninisme. Padahal, sebutnya, ancaman mengganti Pancasila tidak lagi hanya datang dari paham tersebut, namun juga datang dari paham-paham lainnya.
“Dengan demikian, jelas dalam status quo pada saat ini, siapa pun yang melakukan upaya atau tindakan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipidana, selama upaya atau tindakkannya tersebut tidak berakibat pada timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,” jelasnya.