TAKENGON – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh secara tegas menolak tambang emas PT Linge Mineral Resource (LMR), karena akan menimbulkan dampak serius kerusakan lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), dan sosial budaya di dataran tinggi Gayo.
“Demi kepentingan lingkungan hidup, HAM, dan sosial budaya menjadi alasan utama bagi WALHI Aceh untuk menolak kehadiran tambang emas di Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” kata Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur, melalui telepon seluler di Takengon, Sabtu.
Ia menyebut, kehadiran perusahaan tambang emas tersebut akan menimbulkan dampak kerusakan serius terhadap lingkungan hidup, karena lokasi izin PT LMR berada di dataran tinggi Gayo sekitar 1.000 meter di atas permukaan laut.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ini diterbitkan merupakan kawasan hulu dari sub daerah aliran sungai, seperti Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun.
Ia mengatakan, kondisi ini cukup berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat di Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Selain itu juga akan menimbulkan dampak terhadap objek wisata Danau Laut Tawar yang merupakan bagian dari hulu daerah aliran sungai Peusangan.
“Sungai Peusangan merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat tiga kabupaten, yakni Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara. Ini menjadi ancaman terhadap pemenuhan HAM untuk hidup sehat, dan bersih dengan mendapatkan air yang berkualitas tanpa terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah data dan informasi, sehingga memperkuat alasan penolakan tambang emas oleh PT LMR di daerah dataran tinggi wilayah tengah Aceh.