Tiga Pelaku Penipuan Mata Uang Asing Diringkus di Bali

DENPASAR — Tiga pelaku penipuan mata uang asing, berupa mata uang Brazil, Korea Utara, dan negara lainnya Irawan Sukma (41), Armadi (42), dan Waholik (54) yang beraksi di Bali, dengan jumlah kerugian berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah telah ditangkap pihak Polsek Denpasar Selatan.

“Para pelaku ini sudah beroperasi beberapa tahun ini, malah tahun lalu dia sampai mencapai Rp500 juta, nah ini yang masih kami kejar. Kelompok ini jumlahnya 10, satu kelompok terdiri dari 4-5 orang begitu sukses langsung dibagi dan bubar dan bergabung dengan kelompok lain lagi untuk melakukan aksinya dan selalu seperti itu modusnya,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya, dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (20/9/2019).

Nyoman Wirajaya mengatakan, para pelaku ini menipu dengan berbagai mata uang asing, seperti mata uang Singapura, Brazil, Turki, dan Korea Utara yang asalnya belum dapat diketahui. Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia tentang keaslian dan keabsahan asal mata uang asing ini.

“Entah dari mana dia dapatkan mata uang itu nanti kami akan koordinasi dengan BI apakah mata uang asing ini betul-betul masih sah atau tidak, lalu akan kita tanyakan tentang keabsahan dari mata uang ini, atau ini hanya sekadar uang palsu untuk alat menipu,” ujarnya lagi.

Dalam kasus penipuan ini ada empat pelaku, tiga di antaranya Irawan Sukma, Armadi, dan Waholik telah ditangkap, dan satu pelaku lainnya, Laila Safitri masih dalam pencarian. Ketiga pelaku berasal dari daerah Bogor, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers ini, Kompol Wirajaya mengungkapkan bahwa pelaku bernama Irawan ditangkap di salah satu gang di Jalan Tukad Banyusari. Sedangkan untuk dua tersangka Armadi dan Waholik ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, dengan waktu yang sama yaitu pada Senin (16/9).

Lihat juga...