Terkait Isu Papua, Indonesia Gunakan Hak Jawab di Dewan HAM PBB
JAKARTA — Delegasi Indonesia telah menggunakan hak jawabnya (Right of Reply) untuk menanggapi pernyataan Vanuatu yang mempolitisasi isu Papua dan Papua Barat dalam perdebatan umum agenda 4 Sidang Dewan HAM PBB ke-42 pada 17 September 2019.
Hak tersebut diambil menanggapi pernyataan Vanuatu yang mengatasnamakan Vanuatu dan Kepulauan Solomon, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis dari PTRI Jenewa yang diterima di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Delegasi Indonesia mengawali tanggapan atas politisasi isu HAM oleh Vanuatu tersebut dengan menyampaikan sambutan baik penegasan para Pemimpin Kepulauan Pasifik terhadap pengakuan atas kedaulatan Indonesia atas Papua sebagaimana tercantum dalam Komunike Konferensi Tingkat Tinggi Pacific Island Forum (PIF) pada Agustus 2019.
Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa rasisme dan diskriminasi tidak memiliki ruang di negara demokratis Indonesia yang majemuk. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekpresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai.
Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, termasuk melalui penegakan hukum dan pendekatan rekonsiliatif.
Pemerintah Indonesia juga menyesalkan tindakan rasisme tersebut dan akan terus atasi dengan berbagai upaya yang antara lain adalah melalui pendidikan dan diseminasi publik yang efektif.
Pemerintah Indonesia juga telah dan akan terus mengambil langkah-langkah agar hak dan kebebasan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk di Papua terlindungi.