Tahun Ini, 200 Ribu Anak di Balikpapan Miliki KIA

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan, 200 ribu anak di Balikpapan menerima Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun ini.

Untuk merealisasikan target itu, Disdukcapil meminta seluruh Sekolah Dasar (SD) memfasilitasi sejumlah persyaratan. Seperti fotokopi kartu keluarga dan identitas siswa.

Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi, saat ditemui Cendana News, Selasa (24/9/2019) – Foto: Ferry Cahyanti

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan, sejak dua pekan lalu, rencana itu telah disampaikan ke sekolah. “Saat ini sekolah di tiga kecamatan yang sudah diumumkan,” kata dia. Kecamatan tersebut adalah Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah dan Balikpapan Barat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Balikpapan telah menerapkan kebijakan KIA yang akan berlaku sampai anak berusia 17 tahun.

Setiap bayi yang baru lahir langsung memperoleh KIA, sampai ia berusia 17 tahun diganti Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Selama kebijakan itu diberlakukan sudah ada 9 ribu lebih KIA diterbitkan.

Dipilihnya murid SD untuk pembuatan KIA sebagai bentuk sistem jemput bola. Sehingga anak-anak tidak perlu ke Disdukcapil dan orangtua pun tak perlu mendampingi.

“Cukup fotokopi dan pas foto yang ada di sekolah kami ambil, anak-anak dan orangtua cukup menunggu saja KIA-nya diserahkan,” terangnya. Selain itu, dipilihnya SD dari tiga kecamatan karena disesuaikan dengan blangko yang tersedia di Disdukcapil pada tahun ini.

Disdukcapil meyakini target penerbitan 200 ribu KIA tuntas selama 2 tahun. Maka prosesnya dilakukan secara bertahap dari SD dan SMP hingga siswa kelas 1 SMA karena ketika kelas 2 sudah menginjak usia 17 tahun.

“Penyerahan data fotokopi kartu keluarga dan pas foto murid SD kami targetkan selesai 30 September. Setelah terkumpul, baru KIA kami cetak hingga selesai Desember 2019,” bebernya, Selasa (24/9/2019).

Disdukcapil pernah menerbitkan KIA yang terbuat dari karton pada beberapa tahun lalu. Namanya KIA Daerah dan tidak tercantum nomor akta.

“Kalau yang masih pegang KIA Daerah, ya ganti. Gitu aja. Nanti data KIA yang kami terbitkan sudah lengkap, ada nomor akta kelahiran,” ucap Helmi.

Alasan diterbitkannya KIA juga dikarenakan seluruh penduduk Indonesia harus beridentitas. Termasuk bentuk perlindungan anak dan mendapatkan pelayanan publik. Pemegang kartu dapat memiliki akses peserta BPJS Kesehatan, membuat paspor, rekening bank, dan sebagainya.

Lihat juga...