Sumbar Bangun Komitmen Perbaiki Peta Bisnis

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Dia juga mengatakan, untuk pemerintah daerah hingga sekarang rata-rata penerapan peta proses bisnis ini masih sampai tahap penyusunan, belum ada yang memformalkan, sedangkan untuk di pusat sudah banyak yang menerapkan.

“Sebetulnya peta proses bisnis ini bukan hal yang baru, dulu diatur di Permenpan nomor 12 tahun 2012, karena belum maksimal direvisi menjadi Permenpan nomor 19 tahun 2018,” sebutnya.

Sedangkan untuk target, Ngalimun berujar bahwa setelah dilakukan sosialisasi, Kemenpan mengharapkan 2019 akhir sudah masuk semua, karena saat ini terdapat kesulitan dalam melihat Reformasi Birokrasi, apakah sudah berjalan dengan baik di daerah-daerah yang diimplementasikan dan dijabarkan ke dalam standar operasional prosedur.

“Bagi daerah yang belum menerapkan tentu ada sanksinya. Dalam Permenpan nomor 30 tahun 2018, jika ada penilaian terkait reformasi birokrasi tentu akan berpengaruh kepada pemeringkatan daerah tersebut, sanksi bukan perorangan tapi secara organisasi,” ungkapnya.

Ia menyatakan agar peta proses bisnis selesai 2 bulan ke depan, dan mengingat saat ini Kemenpan RB memberikan panduan tata cara menyusun dari visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam RPJMD. Sehingga yang paling penting adalah komitmen bersama dalam menyelesaikan tugas tersebut.

Sementara itu Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM, Muhamad Yani, mengakui, saat ini kondisi ketatalaksanaan pemerintah di daerah dalam proses penyelenggaraannya masih sering terjadi tumpang tindih kewenangan atau fungsi pemerintahan.

Begitu juga benturan atau belum harmonisnya tata hubungan kerja antar satuan kerja atau instansi. Selain itu juga dinilai dari penggunaan sumber daya organisasi yang masih kurang efisien, berlebihan dan menimbulkan pemborosan anggaran yang mencerminkan proses penyelenggaraan pemerintahan belum menunjukkan kondisi yang efektif, efisien dan akuntabel.

Lihat juga...