Sultra Selesaikan 192 Kasus Kekerasan Perempuan-Anak

“Dengan adanya payung hukum Perda Nomor 4 Tahun 2018 itu, maka perlu juga dilakukan tidakan pencegahan agar perempuan dan anak tidak mengalami kekerasan,” katanya.

Dijelaskannya, kekerasan anak di daerah ini memang mulai terasa, sehingga perlu keterlibatan seluruh stakeholders.

“Untuk itu, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dilakukan secara terpadu, agar penangananya lebih maksimal dalam pendampingan korban,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...