Satpol PP Bantul Evaluasi Faktor Keselamatan Saat Bertugas

YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, akan mengevaluasi faktor keselamatan anggota aparat pemerintah itu dalam kegiatan penertiban baliho maupun reklame, yang melanggar peraturan atau tidak berizin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta, mengatakan, evaluasi faktor keselamatan itu menyusul adanya dua anggota yang menjadi korban sengatan listrik, satu di antaranya meninggal saat menurunkan baliho di simpang empat Jambidan, Banguntapan, pada Selasa (3/9).

“Ini akan menjadi satu evaluasi kita bersama, agar bagaimana teman-teman dalam melaksanakan pekerjaan dan tugas penertiban baliho dan reklame itu betul-betul mendapatkan jaminan satu keselamatan,” katanya, Kamis (5/9/2019).

Dia menjelaskan, dalam penertiban baliho oleh para aparat Satpol PP yang lalu itu, sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur, sudah dilakukan pengecekan, bahwa tiang pasang baliho tidak terdapat aliran listrik, namun karena ada korsleting ground, tegangan listrik menyambar anggota.

“Akan kita evaluasi, mudah-mudahan sarana dan prasarana serta kelengkapan kerja di Satpol PP ke depan bisa lebih lengkap, supaya lebih menjamin atas tugas-tugas berat yang memang harus laksanakan,” katanya.

Dia mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam penertiban baliho memang ada dan sudah diterapkan, karena kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin, namun ada kealpaan untuk menggunakan pengaman, karena dalam kegiatan sebelumnya berjalan lancar.

“Jadi, sebelum melakukan pelepasan dengan tiang yang berbahan dari besi sudah dilakukan pengecekan, tidak ada jaringan yang membahayakan yang dimungkinkan teraliri di tiang baliho, sehingga anggota berani naik (turunkan baliho),” katanya.

Lihat juga...