Revisi UU Perkawinan, Wagub NTB: Kita Lebih Dulu
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, mengklaim soal batas minimal usia perkawinan, Pemprov NTB sejatinya sudah selangkah lebih maju dibanding pemerintah pusat, yakni melalui peraturan gubernur (Pergub) sejak kepemimpinan Gubernur Zainul Majdi. Dalam Pergub tersebut, batas minimal usia perkawinan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki.
“Kalau bicara soal regulasi menekan angka pernikahan usia anak, Pemprov NTB sudah lebih dulu melakukan terobosan dibandingkan pemerintah pusat melalui Pergub”, kata Rohmi, di Mataram, Sabtu (21/9/2019).
Ia mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan, sebagai langkah konkrit Pemprov NTB merespons masih tingginya angka pernikahan usia anak di NTB, dan ditargetkan bisa segera menjadi peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan bersama DPRD NTB.

Terkait disahkannya revisi UU No.1/ 1974. tentang perkawinan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat, yang menetapkan batas usia perkawinan bagi pria dan wanita, dari 16 menjadi 19 tahun, Pemprov NTB tentu menyambut baik dan akan makin memperkuat upaya menekan perkawinan usia anak,
“Pemprov optimis, peningkatan batas usia perkawinan tersebut akan mampu menekan kasus pernikahan usia anak yang masih cukup tinggi di NTB,” kata Rohmi.
Menurutnya, pernikahan usia anak, selain berdampak terhadap kesiapan mental anak menjalani kehidupan rumah tangga, ekonomi, reproduksi dan pertumbuhan anak dari hasil pernikahan, juga merusak masa depan anak.
Dikatakan, kasus pernikahan usia anak atau pernikahan dini di NTB masih cukup tinggi. Berdasarkan data Pemprov dalam NTB Satu Data, kasus pernikahan anak usia 10-19 tahun di 10 kabupaten kota berada di atas 30 persen hingga 58 persen pada 2018.
Lombok Barat, angkanya 49,89 persen, Lombok Tengah 57,98 persen, Lombok Timur 58,05 persen. Kemudian Lombok Utara 47,95 persen, Sumbawa Barat 37,81 persen, Sumbawa 37,32 persen, Dompu 34,19 persen, Bima 34,64 persen, Kota Mataram 42,14 persen dan Kota Bima 32,95 persen.
“Sebagai upaya mencegah pernikahan dini, selain melalui regulasi, juga harus dilakukan melalui edukasi dari tingkat dusun lewat Posyandu, sehingga revitalisasi Posyandu menjadi salah satu program prioritas Pemprov NTB dalam empat tahun ke depan” katanya.
Melalui revitalisasi Posyandu, lanjut Rohmi, akan banyak orang yang akan ikut mengontrol atau mengawasi, sehingga pengawasan terhadap pernikahan dini akan makin ketat ke depan.
“Jangan sampai anak umur 15 tahun direkayasa umurnya supaya bisa menikah. Makanya, diedukasi. Tanpa edukasi, tak ada artinya kita paksa-paksa sesuatu,” jelasnya.
Lebih lanjut Rohmi menambahkan, pendewasaan usia perkawinan dilakukan, agar bayi dan ibunya sehat. Mereka yang menikah benar-benar sudah siap secara mental. Bila ada konflik rumah tangga, tidak cepat bercerai. Kemudian secara ekonomi juga sudah matang. Sehingga ke depan, pendidikan anaknya sampai ke tingkat yang tinggi.
Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah mengesahkan revisi UU perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, yang menetapkan batas usia perkawinan bagi pria dan wanita, dari 16 menjadi 19 tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka pernikahan usia anak.