Revisi UU Perkawinan, Wagub NTB: Kita Lebih Dulu
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, mengklaim soal batas minimal usia perkawinan, Pemprov NTB sejatinya sudah selangkah lebih maju dibanding pemerintah pusat, yakni melalui peraturan gubernur (Pergub) sejak kepemimpinan Gubernur Zainul Majdi. Dalam Pergub tersebut, batas minimal usia perkawinan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki.
“Kalau bicara soal regulasi menekan angka pernikahan usia anak, Pemprov NTB sudah lebih dulu melakukan terobosan dibandingkan pemerintah pusat melalui Pergub”, kata Rohmi, di Mataram, Sabtu (21/9/2019).
Ia mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan, sebagai langkah konkrit Pemprov NTB merespons masih tingginya angka pernikahan usia anak di NTB, dan ditargetkan bisa segera menjadi peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan bersama DPRD NTB.

Terkait disahkannya revisi UU No.1/ 1974. tentang perkawinan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat, yang menetapkan batas usia perkawinan bagi pria dan wanita, dari 16 menjadi 19 tahun, Pemprov NTB tentu menyambut baik dan akan makin memperkuat upaya menekan perkawinan usia anak,
“Pemprov optimis, peningkatan batas usia perkawinan tersebut akan mampu menekan kasus pernikahan usia anak yang masih cukup tinggi di NTB,” kata Rohmi.
Menurutnya, pernikahan usia anak, selain berdampak terhadap kesiapan mental anak menjalani kehidupan rumah tangga, ekonomi, reproduksi dan pertumbuhan anak dari hasil pernikahan, juga merusak masa depan anak.