Presiden Masih Punya Kesempatan Gagalkan RUU KPK
Sebab, apabila Presiden baru menolak saat pengesahan atau tidak menandatangani, maka dalam waktu 30 hari RUU itu dengan sendirinya akan menjadi UU dan wajib diundangkan. Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Saya tidak berhenti berharap Presiden berani untuk menolak membahas bersama dan menolak menyetujui bersama,” kata Zaenal. (Ant)