Ini Empat Tantangan Berat Pimpinan KPK 2019-2023
JEMBER — Pengamat hukum yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan ada empat tantangan berat untuk pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih dalam proses pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI.
“Kelima nama pimpinan KPK 2019 – 2023 yang telah dipilih DPR akan menghadapi tantangan yang tidak mudah dan cukup berat dan setidaknya ada empat tantangan yang harus diselesaikan,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (13/9/2019).
Ia mengatakan tantangan pertama adalah mengembalikan kepercayaan publik atas proses seleksi calon pimpinan KPK yang dianggap penuh masalah tersebut.
“Mereka juga harus membuktikan sebagai figur-figur yang independen, meskipun kemarin disebut berkompromi dengan DPR saat menandatangani surat pernyataan dengan DPR, namun bukan berarti sekarang mereka akan tunduk kepada kehendak DPR utamanya soal revisi UU KPK,” tuturnya.
Kemudian tantangan ketiga yakni merangkul pegawai dan insan KPK, agar bisa bekerja mendukung mereka karena mengingat dalam beberapa waktu terakhir, insan KPK secara jelas telah menyatakan penolakan terhadap sejumlah nama yang diloloskan oleh pansel bentukan Presiden dan ternyata nama tersebut dipilih DPR.
“Keempat tantangannya yakni melanjutkan kerja pemberantasan korupsi yang sudah efektif dilakukan pimpinan KPK periode 2015 – 2019, di mana KPK tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi baik itu terhadap oknum anggota DPR/DPRD, menteri, aparat penegak hukum, kepala daerah, penyelenggara negara lainnya, dan swasta,” ujarnya.