Atas usaha ilegalnya tersebut, P dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto, Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara. (Ant)
Tren
- Pesantren NU dalam Tudingan Isu
- Gagal Piala Dunia: Liga Pelajar
- Gaza dan Tiga Peran Presiden Prabowo
- Titiek Soeharto Ingatkan Pentingnya Higienitas Menu MBG
- Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Paket Sembako Pada PPL Bantul
- Titiek Soeharto Tinjau Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kulonprogo
- Gerakan Banteng 5.0 dan Koperasi Mahasiswa
- Gaza dan Efektivitas Boikot
- Menteri Kebudayaan Apresiasi Perayaan Akulturasi Budaya Tiongkok-Indonesia
- Menteri Kebudayaan Soroti Sinema sebagai Jembatan Budaya Global
Selanjutnya
Lihat juga...