Pergub Pembatasan Ranmor Ganjil-Genap di DKI Segera Diteken
Editor: Makmun Hidayat
Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan tidak bisa mengeluarkan penanda bebas ganjil genap untuk taksi online. Dishub tertabrak putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018, yang mana dasarnya, putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online,” ujar Kadishub, Jumat 30 Agustus lalu.
Dia menuturkan pihaknya sudah mengundang beberapa lembaga terkait, termasuk organisasi pengemudi taksi online untuk uji publik pada Kamis (29/8). Di situ, dijelaskan Gubernur DKI Jakarta tidak bisa mengeluarkan stiker penanda.
“Artinya jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan bertabrakan dengan norma di atas,” ucap Syafrin.
Sehingga, permasalahan penanda bagi taksi online diserahkan kepada pihak kepolisian. Syafrin menilai, kepolisian punya kewenangan untuk melakukan itu. Kebijakan tentang penandaan taksi online sepenuhnya menjadi kewenangan dari Korlantas Polri. Dishub tidak menyarankan apakah taksi online bisa bebas ganjil-genap atau tidak.
Diberitahukan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017. Di sana, pada Pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang di pasang di kaca.