Penyerahan Mandat KPK kepada Presiden Dinilai Manusiawi
Hibnu mengatakan paling tidak, DPR dan Presiden membentuk pelaksana tugas pimpinan KPK jika pimpinan baru lembaga antirasuah tersebut belum dilantik karena kepemimpinan adalah kolektif kolegial.
Akan tetapi jika tidak mengangkat pelaksana tugas, kata dia, Presiden segera melantik pimpinan baru KPK yang sudah disahkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan gugatan-gugatan hukum pada pihak-pihak yang sedang terlibat suatu masalah.
Terkait dengan pimpinan baru KPK, dia mengharapkan mereka segera merangkul semua pihak yang ada di dalam lembaga antirasuah itu.
“Ini suatu pekerjaan yang tidak mudah, suatu pekerjaan tambahan yang dilakukan capim (calon pimpinan) sekarang ini karena ada gejolak. Idealnya pimpinan yang baru itu kan disambut dengan karpet merah, tapi capim yang sekarang itu disambut dengan karpet hitam, sehingga harus betul-betul suatu langkah yang jitu bagaimana merangkul pegawai KPK,” katanya.
Menurut dia, hal itu tidak mudah dan butuh waktu karena ibarat mobil, mobilnya mogok, sehingga harus didorong.
Lebih lanjut, Hibnu mempertanyakan politik hukum pemerintah, apakah meletakkan KPK sebagai lembaga biasa atau KPK sebagai lembaga independen.
“Kalau meletakkan KPK sebagai lembaga independen, berarti konteks dewan pengawas tidak perlu karena ini akan memperpanjang sistem. Selain itu, dalam ilmu kriminalistik pengungkapan perkara pun, penyadapan itu perlu teknik dan taktik,” katanya.
Dengan adanya keharusan meminta izin kepada dewan pengawas dalam melakukan penyadapan, kata dia, akan menyulitkan KPK untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang luar biasa karena berpotensi terjadi kebocoran informasi meskipun dewan pengawas itu berasal dari kalangan akademisi maupun pakar.