Pencemaran Sungai Cileungsi, KLHK Siapkan Klinik Penerbitan Per-izinan Pembuangan Limbah
Editor: Mahadeva
Izin pengolahan limbah seperti IPAL dan izin lainnya, dikeluarkan oleh pemerintah daerah baik kota dan kabupaten. Namun demikian, perizinan tersebut tidak semua dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup. Terdapat SKPD lain yang melayaninya, sehingga disitulah peran LH untuk mendampingi sampai selesai. Sebaliknya, perusahaan harus aktif dan tidak berhenti melakukan perbaikan, untuk mengembalikan fungsi Sungai Cileungsi. Dia meminta antara perusahaan dan pemerintah bisa menyamakan persepsi. Sehingga penanganan pencemaran Sungai Cileungsi bisa segera teratasi.
Dalam kesempatan itu Purwandari juga menyampaikan bahwa KLHK saat ini sedang melakukan kajian terkait daya tampung beban pencemaran di Sungai Cielungsi. Upayanya dilakukan dengan meneliti beban air, mulai dari segmen Jembatan Wika dan jembatan Kuda di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Hal tersebut dimaksud untuk menyusun beban yang bisa dibuang ke lingkungan oleh industry. Kemudian juga dilakukan kajian mengenai konservasi air, mengenai wilayah mana saja yang bisa ditanami.
Penanggulangan pencemaran Sungai Cileungsi harus dibebani dengan cara pengolahan limbah dan tidak langsung membuang begitu saja ke sungai. “Kalau sumber air baku untuk PDAM sudah kotor, memerlukan biaya mahal untuk pengelolaannya. Selain ongkos mahal, belum tentu kualitasnya bagus, karena sulit dikelola jika sudah terlalu kotor. Kami rasa sudah saatnya untuk segera melakukan inovasi, perubahan bekerjasama dengan steakholeder,” pungkasnya.