Pencemaran Sungai Cileungsi, KLHK Siapkan Klinik Penerbitan Per-izinan Pembuangan Limbah

Editor: Mahadeva

BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, mengeluarkan aturan penerbitan perizinan pembuangan limbah di Sungai Cileungsi. Hal itu untuk memberi solusi dalam rangka pemulihan kondisi pencemaran di Sungai Cileungsi yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sasarannya, perusahaan yang beraktivitas di bantaran sungai.

Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK – Foto M Amin

“Persoalan pencemaran Sungai Cileungsi sudah sampai ke pusat, KLHK ingin memberi solusi percepatan penanganan Cielungsi salah satu dengan memberikan klinik tatacara penerbitan izin pembuangan limbah oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,”kata Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Kepada Cendana News, Jumat (27/9/2019).

KLHK menggelar upaya peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, dalam rangka percepatan pemulihan kualitas air Sungai Cielungsi, Cikeas dan Kali Bekasi. Kegiatan tersebut, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bekasi, Bogor dan Kota Bekasi, serta mengundang sekira 80-an pelaku industri di wilayah bantaran Sungai Cielungsi.

Diketahui, di bantaran Sungai Cileungsi terdata ada 52 perusahaan yang beraktivitas. Selain itu, ada usaha peternakan, dan usaha kecil menengah. Untuk memulihkan kondisi, KLHK mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi, agar industri yang beroperasi di sekitaran bantaran Sungai Cileungsi menjadi taat aturan.

Hal tersebut menanggapi pengaduan pelaku industry, yang mengeluhkan sulitnya dalam mengurus perizinan. “Dari data yang di dapat KLHK, banyak pelaku industri di bolak balikkan dalam mengurus izin. Oleh karenanya, kita mendorong pemerintah daerah untuk menjembatani proses perizinan seperti cara pengisian dan apa saja yang harus dipenuhi, istilahnya bisa didampingi,” ujar Purwandari.

Lihat juga...