Pemprov DKI Berikan KJMU kepada 5.061 Mahasiswa

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Menurut Anies, mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan ini minimal nilai akademiknya juga di atas rata-rata. Artinya, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mereka selama di kampus minimal 3,0.

“Kami berharap dengan adanya bantuan ini maka anak-anak bisa memiliki kesempatan yang lebih luas dalam pendidikan dan mereka kelak juga bisa mengangkat derajat ekonomi keluarganya,” ujarnya.

Anies mengatakan, 90 PTN yang mahasiswanya mendapatkan KJMU tersebar di berbagai wilayah. Untuk di Jakarta ada enam PTN, sedangkan di luar Jakarta ada 84 PTN.

Selain PTN, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memberikan bantuan kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada 2020 mendatang.

Meski berstatus swasta, Anies memandang PTS memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah, yakni mencerdaskan anak bangsa.

“Semua terlibat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, baik negeri maupun swasta. Negeri swasta itu hanya status saja, sesungguhnya proses belajar mengajarnya sama,” kata Anies

Anies pun berharap mahasiswa penerima manfaat KJMU dapat mengikuti aturan dan bisa lulus tepat waktu serta menyelesaikan tugas akhir skripsi dengan sebaik-baiknya.

“Teman-teman semua yang hari ini menerima KJMU, boleh saya berharap. Hari ini Anda menerima KJMU, tapi suatu saat nanti Anda harus bisa menjadi orang yang memberikan beasiswa pada adik kelas Anda di kemudian hari. Berjanjilah kepada diri sendiri bahwa InsyaAllah suatu saat saya menjadi bagian yang memberikan beasiswa kepada adik-adik kelas saya. Lakukan itu, adik-adik,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono, menyampaikan, penerima KJMU tidak boleh menerima program beasiswa lain. Indeks prestasi mahasiswa yang bersangkutan diharapkan minimal 3,1.

Lihat juga...