Pemprov DKI Beri Penghapusan Sanksi Piutang Pajak
Editor: Koko Triarko
Faisal menjelaskan, kebijakan baru ini dilakukan dalam upaya peningkatan penerimaan daerah sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan.
Dia mengimbau masyarakat wajib pajak yang selama ini cenderung menunda dalam pelaksanaan pajak diharapkan, dapat mengikuti program yang akan dilaksanakan selama 106 hari, sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.
“Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat, dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda,” ucap Faisal.
Syafruddin menegaskan, pada 2020, BPRD DKI Jakarta akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara massif yang telah bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan instansi-instansi lain yang mendukung pelaksanaan penagihan pajak daerah. Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak bisa menghindar lagi, dalam pelaksanaan kewajibannya kepada negara.
“Oleh sebab itu, mari kita manfaatkan tahun keringanan pajak daerah ini dengan baik. Mudah-mudahan bisa terlaksana dan tertib administrasi perpajakan bisa berjalan dengan lancar. Wajib pajak tidak menjadi penunggak pajak lagi, dan tahun depan kita tidak perlu lakukan law enforcement terhadap penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya di 2019 ini,” tuturnya.
Keringanan piutang pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan dikenakan pemotongan sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak daerah lainnya untuk PKB memiliki besaran berbeda, yaitu pemotongan sebesar 50 persen bagi penunggak pajak sebelum 2002, dan 25 persen bagi penunggak pajak antara 2013-2016. Terakhir, keringanan piutang pokok pajak daerah terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.