Pemkab Sikka Didesak Segera Membuat Perda Masyarakat Adat

Editor: Mahadeva

Di 31 Desember 2013, kontrak kerja antara pemerintah dan PT. Diak telah selesai. Pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan dikatakan belum ada perpanjangan kontrak atau pembaharuan terhadap HGU PT. Diak. “Di lokasi HGU ada aktivitas, PT. Diak mengamankan aset mereka seperti tanaman kelapa, dan masyarakat juga membuat rumah dan membuka kebun,” paparnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sikka, Fred Djen, menjelaskan, pemerintah mempunyai peluang untuk mengajukan Perda tentang Masyarakat Adat bersama dengan Perda APBD 2020. Dengan demikian, rancangan Perda tersebut, bisa diajukan di November 2019. “ Saya akan meminta ke bagian hukum untuk berkordinasi dengan masyarakat adat untuk membahas bersama termasuk dengan DPRD Sikka. Agar jangan sampai dikatakan rancangan itu hanya datang dari pemerintah saja,” pungkasnya.

Lihat juga...