Pascarevisi, UU KPK Langsung Diujimaterilkan ke MK
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Sejumlah mahasiswa dan warga Negara Indonesia, mengajukan uji materil atas UU KPK pasca perubahan yang baru saja disahkan oleh DPR.
Sementara, undangan-undang tersebut saat ini belum diundangkan di lembar Negara, dan diberi nomor, karena masih berada di DPR. “Langkah hukum yang dilakukan para Pemohon yang hampir semuanya mshasiswa dengan mengajukan uji materil ke MK UU KPK perubahan tepat, bermartabat dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, langkah itu layak diapresiasi,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurut Fajar, permohonan yang diajukan tersebut, nantinya akan dipelajari dulu oleh MK sesuai ketentuan yang berlaku. Karena UU KPK perubahan itu belum ada nomor dan diundangkan dalam lembaran Negara, sehingga belum ada objectum litis yang dipersoalkan.
“Terhadap permohonan itu, MK nantinya akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum acara. Harap diingat, UU itu belum diundangkan, belum ada nomor perkara, sehingga secara hukum, belum ada objectum litis dalam permohonan tersebut,” ujarnya.
Meskipun demikian, tentu MK tetap akan memproses gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat bisa memantau perkembangan gugatan tersebut hingga putusan, karena semuanya yang ada di MK bersifat terbuka. “Sesudah permohonannya diserahkan ke MK, kita ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor. Karena kita terbuka terhadap semua perkara yang masuk ke MK, semunya transparan,” ungkapnya.