Masyarakat Adat Tagih Janji Kampanye Bupati Sikka
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Sebanyak 24 warga, dari komunitas masyarakat adat Natarmage dan Runut di kecamatan Waigete, mendatangi kantor Bupati Sikka, Selasa (3/9/2019). Mereka ingin bertemu dengan Bupati Sikka untuk membahas permasalahan lahan di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale.
“Kami datang kesini mau ketemu dengan Bupati Sikka, sesuai janji bupati pada Minggu (1/9/2019), untuk bertemu pada Selasa (3/9/2019) hari ini,” kata Leonardus Leo, Tanah Puan atau Kepala Suku Desa Runut, Selasa (3/9/2019).

Leo menyebut, masyarakat adat Desa Runut dan Natarmage datang menagih janji yang disampaikan bupati kepada masyarakat adat, untuk bertemunya membahas lahan HGU Nangahale. “Beliau datang ke lokasi dan meminta kami hari ini datang untuk membicarakannya. Terutama membahas Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat,” terangnya.
Pembahasan yang akan dilakukan, terkait dengan persoalan antara masyarakat adat, PT. Diak milik Keuskupan Agung Ende, dan Pemkab Sikka. “Saat kampanye, beliau berjanji setelah dilantik menjadi bupati maka selama 100 hari, beliau akan menyelesaikan permasalahan HGU Nangahale,” tuturnya.
Saat ini, masyarakat merasa sudah terlalu lama menunggu. Karena Bupati sudah menjabat hampir setahun. Hal itulah yang mendorong masyarakat akhirnya memilih mendatangai bupati. Masyarakat ingin menagih janji bupati soal lahan HGU Nangahale.
Fred Djen, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sikka yang menemui masyarakat adat di aula Kantor bupati Sikka, menjelaskan, Bupati Sikka sedang ada kegiatan di Pasar Alok bersama pihak Pegadaian. “Pak bupati hari ini ada kegiatan sehingga nanti dibuatkan jadwal lagi. Waktunya lebih lama, agar bisa membahas persoalan ini lebih lama,” ujarnya.
Fred menyebut, jatuh tempo kontrak HGU Nangahale oleh PT. Diak tertanggal 31 Desamber 2013. Di dalam perjalanan, mucul perpanjangan kontrak oleh PT. Krisrama dari Keuskupan Maumere. “Dulu PT. Diak berada di bawah naungan Kesukupan Agung Ende, tetapi dalam perjalanan terbentuk Keuskupan Maumere, sehingga terbetuklah PT. Krisrama,” jelasnya.
Karena tanah tersebut berstatus HGU, maka menjadi milik negara dan berada di bawah pengawasan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Di pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Sampai saat ini belum ada perpanjangan kontrak yang diberikan karena masih ada komplain dari masyarakat adat,” ungkapnya.