Indonesia-Malaysia Sepakati LCBSA Rp28 Triliun
JAKARTA – Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia, menyepakati kerja sama pertukaran mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Agreement/LCBSA) dengan nilai maksimum Rp28 triliun.
Nilainya setara dua miliar dolar AS. Kerjasama dilakukan untuk tiga tahun ke depan atau hingga 2022. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan, kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di tengah pertemuan bilateral antara Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank Negara Malaysia Nor Shamsiah Yunus, di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Langkah ini akan melengkapi upaya untuk mendukung penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi lintas batas antara Malaysia dan Indonesia,” jelasnya, Jumat (27/9/2019).
Selain pertukaran mata uang lokal, Indonesia dan Malaysia juga menyepakati kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan digital. Termasuk upaya pengawasan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/APT). “Nota kesepahaman itu, untuk memperkuat implementasi kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai bagian dari inisiatif untuk memajukan pengembangan keuangan dan kerja sama antara kedua negara,” ujar Onny.
Menurutnya, nota kesepahaman merupakan landasan pelaksanaan berbagai kerja sama kedua Negara, yang diimplementasikan melalui beberapa bentuk kegiatan. Seperti dialog kebijakan, pertukaran informasi, kolaborasi inovasi, dan pengembangan kapasitas. Pertemuan dua pimpinan bank sentral itu juga membahas perkembangan ekonomi dan keuangan terkini, termasuk di bidang keuangan syariah, pembiayaan sosial dan pengembangan pasar keuangan.