DLH Bogor Dinilai Tidak Mampu Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi
Editor: Mahadeva
BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinilai tidak mampu menangani pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi. Terbukti, pencemaran masih terjadi secara terus menerus setiap tahun.
Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, di awal 2019 sudah memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai pencemaran Sungai Cileungsi pada 2018. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Pencemaran masih terus terjadi. Dan limbah pabrik merusak biota air, dan terganggunya penyediaan air baku di wilayah Kota Bekasi.

“Minggu depan Ombudsman akan memanggil Gubernur Jabar, DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bogor, dan Ditjen Gakum KLHK untuk mempertanyakan tekait tindakan koreketif yang sudah disampaikan Ombudsman awal tahun 2019,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Rabu (4/9/2019).
Tim Ombudsman disebutnya, sudah melakukan sidak ke beberapa wilayah di Sungai Cileungsi. Setelah melihat langsung, disimpulkan DLH Kabupaten Bogor tidak mampu menyelesaikan persoalan pencemaran yang terjadi. “Kami menyimpulkan air Sungai Cileungsi statusnya tercemar sangat tinggi atau berat,” tandasnya.
Menurut Teguh, di 2018 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sempat menyatakan ada 17 pabrik yang sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari 40 pabrik sebelumnya. Namun kenyataannya, pihak Ombudsman masih menemukan prkatek pelanggaran oleh pabrik yang dinyatakan clean and clear tersebut.