DLH Bogor Dinilai Tidak Mampu Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi
Editor: Mahadeva
BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinilai tidak mampu menangani pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi. Terbukti, pencemaran masih terjadi secara terus menerus setiap tahun.
Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, di awal 2019 sudah memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai pencemaran Sungai Cileungsi pada 2018. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Pencemaran masih terus terjadi. Dan limbah pabrik merusak biota air, dan terganggunya penyediaan air baku di wilayah Kota Bekasi.

“Minggu depan Ombudsman akan memanggil Gubernur Jabar, DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bogor, dan Ditjen Gakum KLHK untuk mempertanyakan tekait tindakan koreketif yang sudah disampaikan Ombudsman awal tahun 2019,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Rabu (4/9/2019).
Tim Ombudsman disebutnya, sudah melakukan sidak ke beberapa wilayah di Sungai Cileungsi. Setelah melihat langsung, disimpulkan DLH Kabupaten Bogor tidak mampu menyelesaikan persoalan pencemaran yang terjadi. “Kami menyimpulkan air Sungai Cileungsi statusnya tercemar sangat tinggi atau berat,” tandasnya.
Menurut Teguh, di 2018 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sempat menyatakan ada 17 pabrik yang sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari 40 pabrik sebelumnya. Namun kenyataannya, pihak Ombudsman masih menemukan prkatek pelanggaran oleh pabrik yang dinyatakan clean and clear tersebut.
Dinas LH Kabupaten Bogor dianggapnya, tidak kompeten dalam menangani pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi. Sementara, pencemaran yang terjadi dampaknya sangat luas, bukan saja do wilayah Bogor, tetapi juga ke Kota Bekasi. “Kasus tercemarnya Sungai Cileungsi ini akan kami limpahkan ke DLH Provinsi Jawa Barat, karena ini berdampak juga ke Kota Bekasi, dan kalau DLH Provinsi Jawa Barat juga tidak mampu maka Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus turun tangan langsung,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, DLH Provinsi Jawa Barat diminta memberikan sanksi berat, berdasarkan pasal 1 angka 14, Undang-Undang No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya, penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp3,5 Miliar. “Saya heran, kejahatan lingkungan seberat ini dijerat dengan peraturan daerah. Ini harus dijerat dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar,” tegasnya.
Dan seharusnya, selain perusahaan pencemar lingkungan, pengawas lingkungan hidup yang lalai melaksanakan tugas juga bisa dijerat. Mereka dianggap mal administrasi dan bisa dikenakan pidana. “Kami juga akan melibatkan Mabes Polri dalam kasus ini, terutama jika pihak DLH mengenakan peraturan daerah, dan bukannya Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Selasa (3/9/3019) lalu, Ombudsman Jakarta menginspeksi PDAM Tirtapatriot, dan menemukan perusahaan daerah tersebut pernah menghentikan produksi. Hal itu dilakukan, kualitas air yang tercemar dan tidak bisa diolah sama sekali.