Bupati Nagan Raya Ultimatum SKPK Urus Sertifikat

SUKA MAKMUE – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham, mengultimatum seluruh pimpinan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) setempat, agar segera membuat sertifikat tanah masing-masing instansi pemerintah di daerah itu.

“Bila ada SKPK yang belum melaksanakan perintah ini, saya minta Inspektorat Kabupaten Nagan Raya memberi sanksi tegas,” kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, di Suka Makmue, Sabtu (14/9/2019).

Menurutnya, sebagian besar kantor pemerintah berlokasi di Kompleks Perkantoran Suka Makmue yang sudah ditempati sejak 2008, sampai saat ini belum memiliki sertifikat tanah, sebagai legalitas sebuah tanah atau bangunan milik pemerintah.

Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi hal yang tidak diinginkan terhadap status tanah pemerintah daerah, serta memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah dan tertibnya administrasi dan aset milik pemerintah di daerah tersebut.

Bupati HM Jamin Idham juga meminta kepada seluruh satuan kerja di Nagan Raya, agar melakukan inventarisir sejumlah aset milik daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, sehingga keberadaannya menjadi jelas.

Bahkan, ia mengancam tidak segan-segan mengambil tindakan, bila ada pejabat yang mengabaikan instruksi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada satuan kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, agar memberikan kemudahan kepada masyarakat dan tidak mempersulit warga untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah. (Ant)

Lihat juga...