BJ Habibie Wafat, Warga Lamsel Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Imbauan tersebut sekaligus sosialisasi pasal 12 ayat (4), ayat (5) , ayat (6) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa serta Lagu Kebangsaan dan pimpinan negara dan yang diatur di dalamnya. Sesuai pasal tersebut dimohon untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama 3 hari mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.
“Karena hari sudah malam bagi masyarakat bisa mengibarkan esok hari,” imbaunya.
Suyatinah, salah satu warga dibantu sang cucu langsung menyiapkan dan mengibarkan bendera setengah tiang.

Ia menyebut sesuai dengan tradisi saat mendapat informasi terkait hari berkabung nasional ia langsung mengibarkan bendera setengah tiang.
Saat menonton televisi ia menyebut wafatnya BJ Habibie ditetapkan sebagai hari berkabung nasional.
Ia menyebut sengaja langsung memasang bendera setengah tiang sebab bendera merah putih selesai disimpan setelah dicuci.
Sebelumnya bendera dikibarkan sejak 10 Agustus 2019 hingga 31 Agustus 2019. Setelah dikibarkan ia langsung mencuci bendera merah putih dan mengibarkan kembali setengah tiang saat wafatnya Presiden RI Ke-3, BJ Habibie.
Warga lain bernama Sapta menyebut informasi wafatnya BJ Habibie diterima dari berita di televisi. Wanita yang duduk di bangku SD saat BJ Habibie menjadi presiden mengaku mengingat almarhum sebagai Menteri Ristek.
Sosok yang sangat cerdas disebutnya bahkan membuat ia selalu memberi nasihat kepada anaknya mengikuti jejak kecerdasannya.