Aliansi Seniman dan Mahasiswa di Bekasi Tolak RUU KPK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Aliansi Seniman dan aktivis Mahasiswa se-Bekasi, menggelar aksi bersama menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes tersebut dikemas dalam bentuk karya seperti membaca puisi, lagu anti korupsi, dan seni rupa.
Gerakan tersebut dilaksanakan dengan mengambil tempat di alun-alun Kota Bekasi, dengan menempatkan alat band, spanduk bertuliskan tolak revisi undang-undang KPK, keadilan hanya singgah di bibir saja. Aksi itu dilaksanakan Minggu sore, tanpa penjagaan ketat aparat keamanan.

“Aksi ini berawal dari kegelisahan kalangan seniman di lingkaran Sastra Kalimalang, akhirnya ada sinergi baru dengan kawan mahasiswa bagaimana menunjukkan satu gerakan di Bekasi,” ujar Genta, koordinator aksi dari Seniman Sastra Kalimalang, Minggu (22/9/2019).
Hingga akhirnya disepakati gerakan menolak revisi UU KPK, dilaksanakan dengan cara berbeda dari biasanya. Bagaimana mereka yang dikritik pun bisa suka dengan penyampaiannya.
Untuk itu sambungnya, penolakan disuarakan melalui karya seni seperti musik, puisi anti-korupsi, dan menyanyikan lagu tema korupsi, dilanjutkan dengan seni rupa lukis bertema korupsi.
Melalui aksi tersebut, Genta mengaku mahasiswa menjadi lebih elegan dalam menyampaikan orasi. Biasanya mahasiswa berorasi di jalan ketika menyampaikan protes, kali ini mereka diajarkan protes dengan cara seperti membaca puisi.
Karya tersebut akan diabadikan dan dikirim ke parlemen, Pemerintah dan KPK sebagai bentuk dukungan seniman dan mahasiswa di Kota Bekasi dalam menolak revisi UU KPK tersebut.