Tujuh Poin Inisiatif Pemprov DKI Kendalikan Kualitas Udara Jakarta
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sikap terkait permasalahan kualitas udara yang tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyiapkan tujuh inisiatif untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Ketujuh langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Igub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Karena itu kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik,” ujar Anies di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Kemudian Anies instruksikan kepada sejumlah pihak, termasuk masyarakat dalam meminimalisasi polusi udara di Jakarta. Ingub tersebut kata Anies dibuat menangani tantangan terbesar di ibu kota, yakni masalah lingkungan hidup dan kualitas udara yang dalam beberapa waktu ini mengalami penurunan.
Kebijakan itu, untuk mendorong penggunaan kendaraan umum, kendaraan bebas emisi dan memperluas lahan untuk pejalan kaki. Kemudian melarang penggunaan kendaran umum dan pribadi yang berusia di atas 10 tahun serta memperluas sistem ganjil genap untuk kendaran bermotor.
Ada juga penetapan kenaikan tarif parkir dan mewajibkan industri memasang monitor kualitas udara. Selain itu pemasangan solar panel di berbagai bangunan dan mewajibkan penanaman tanaman yang menyerap karbon tinggi juga akan dilakukan.
“Itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, dan kegiatan rumah tangga,” kata Anies.
Anies pun berharap ketujuh inisiatif itu bisa menjadi langkah menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.
“Ini semua kita harapkan akan bisa ikut mengurangi rendahnya kualitas udara,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditegaskannya bakal memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2020.
Dia juga memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari sepuluh tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.
“Karena itulah kita tarik di tahun 2025, sehingga ada ancang-ancang waktu. Kalau kendaraan umum, kendaraan ini adalah tahun terakhir,” ungkapnya.
Berikut tujuh inisiatif itu, supaya udara Jakarta bersih:
1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020.
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor, peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.
3. Pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.
4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.
5. Mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.
6. Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan disinsentif.
7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangai ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda.