Sosok Ketua DPRD Surabaya Masih menunggu Rekomendasi

DPRD, ilustrasi -Dok: CDN

SURABAYA – Sosok yang akan menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya, masih menunggu rekomendasi dari DPP PDIP yang belum dikantongi DPC PDIP Surabaya.

Ketua sementara DPRD Surabaya, Adi Sutarwidjono, yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya menyebut, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari DPP PDIP. Sementara itu, selama ini beredar kabar calon Ketua DPRD Surabaya ada dua orang yakni, Adi Sutarwijono (Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya), dan Baktiono, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya. “Kami masih menunggu rekomendasi DPP siapa yang ditunjuk menjadi ketua DPRD. Setelah pimpinan definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas pimpinan sementara berakhir,” katanya, Sabtu (24/8/2019).

Sementara itu, Sabtu (24/8/2019), sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2019-2024, dilantik. Pelantikan digelar dalam rapat paripurna di ruang sidang gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur. “Hari ini dimulai tugas-tugas seluruh anggota DPRD hasil Pemilu 2019 untuk mewujudkan kerja-kerja kerakyatan dalam lima tahun ke depan,” tandas Adi Sutarwidjono seusai rapat paripurna.

Rapat paripurna DPRD Surabaya, dipimpinan oleh pimpinan sementara. Mereka berasal dari dua partai pemenang pemilu legislatif di Kota Surabaya, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dari PDIP, Adi Sutarwiyono menjadi ketua sementara, sedangkan Laila Mufidah dari PKB sebagai wakil ketua sementara. Masa jabatan keduanya akan berakhir setelah ditetapkan pimpinan DPRD Surabaya definitif. Acara pelantikan dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, serta jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya lainnya.

Adi Sutarwiyono mengatakan, penunjukan pimpinan sementara DPRD Kota Surabaya dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku. Hal ini karena belum ditetapkannya pimpinan definitif. “Tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya,” tandasnya.

Menurutnya, pimpinan sementara memiliki tugas empat hal yakni memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi-fraksi, perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif. “Nantinya, pimpinan dewan berjumlah empat orang, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...