Rudenim Pekanbaru: 35 WNA Bangladesh yang Bermasalah Sudah Dideportasi
PEKANBARU — Pemerintah Indonesia mendeportasi 35 warga negara asing asal Bangladesh yang sebelumnya ditangkap karena terlibat jaringan penyelundup manusia di Provinsi Riau.
“Deportasi sudah dilakukan dalam tiga tahap, 10 orang pada tanggal 30 Juli, tanggal 1 Agustus 15 orang, dan hari ini 10 orang,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Sigalingging di Pekanbaru, Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan bahwa biaya akomodasi untuk deportasi dibebankan kepada pihak keluarga, sedangkan biaya pengawalan oleh petugas Rudenim dibiayai oleh Negara.
WNA Bangladesh tersebut diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 06.05 WIB menggunakan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT393 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, menuju Don Mueang International Airport Bangkok pukul 13.30 waktu setempat menggunakan pesawat Thai Lion Air, kemudian ke Bandara Shahjalal International Airport Dhaka pada pukul 22.50 waktu setempat.
Dengan pendeportasian itu, kini Rudenim Pekanbaru mengawasi 1.012 WNA yang terdiri atas 1.001 pengungsi yang ditanggung organisasi pengungsi IOM, satu pengungsi mandiri, sembilan orang pengungsi yang sudah dipastikan tidak mendapatkan suaka dari negara ketiga, dan satu orang immigratoir.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pekanbaru, Benget Steven menambahkan bahwa 35 WNA Bangladesh tersebut diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II Dumai. Mereka sebelumnya ditangkap oleh Polres Dumai karena menggunakan jaringan penyelundup untuk menyeberang ke Malaysia lewat Riau secara ilegal.
“Polres Dumai juga sudah menangkap pelaku yang membantu menyelundupkan mereka,” katanya.