Razia Odol, Puluhan Kendaraan Asal Jawa Tujuan Sumatera Terjaring

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Puluhan kendaraan barang asal Pulau Jawa tujuan Sumatera terjaring razia gabungan karena melanggar batas dimensi dan berat muatan.

Kendaraan yang turun dari sejumlah kapal di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) langsung dicegat personel gabungan. Sejumlah kendaraan langsung diperiksa dengan timbangan portable dan meteran. Sebanyak 15 kendaraan dipastikan terjaring pada Rabu  (7/8/2019) petang.

Gandi Pramana, Koordinator Penguji kendaraan bermotor BPTD wilayah VI Bengkulu Lampung menyebut kegiatan tersebut merupakan program Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan di Lampung.

Gandi pramana, Koordinator Penguji kendaraan bermotor BPTD wilayah VI Bengkulu Lampung, memaparkan soal razia odol, Rabu (7/8/2019) – Foto: Henk Widi

Razia angkutan barang Overdimension dan Overloading (ODOL) digelar di pintu masuk Pulau Sumatera. Sebab selama ini kerusakan jalan dan jembatan di Indonesia akibat melintasnya kendaraan barang ODOL.

Sejak razia pertama dilakukan hingga petang hari, Gandi Pramana menyebut menilang sebanyak 15 kendaraan, 14 diantaranya melanggar muatan dan 1 melanggar dimensi.

Kegiatan razia menurutnya digelar untuk penertiban dan penindakan terhadap angkutan barang yang terindikasi melakukan pelanggaran dimensi sehingga mengakibatkan pengangkutan barang yang berlebihan.

“Tujuan razia ODOL agar bisa mengurangi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh jumlah muatan sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” terang Gandi Pramana saat dikonfirmasi di pintu keluar pelabuhan Bakauheni, Rabu (7/8/2019) petang.

Kegiatan tersebut diakuinya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

Bagi sejumlah kendaraan yang melanggar disebutnya akan diberikan bukti pelanggaran. Sejumlah kendaraan ekspedisi milik perusahaan juga diberi surat peringatan melalui pengemudi.

Gandi Pramana menambahkan razia tersebut masih bersifat persuasif, karena pemilik kendaraan diberi batas waktu. Khusus untuk kendaraan overdimension perusahaan pemilik kendaraan diberi kesempatan memotong ukuran kendaraan yang dimodifikasi agar kembali seperti ukuran semula. Sementara untuk kendaraan overloading dilakukan pemberian surat bukti pelanggaran (tilang).

“Bagi kendaraan overloading atau kelebihan muatan dilakukan tindakan tilang langsung ke pengadilan,” terang Gandi Pramana.

Kegiatan razia ODOL di pintu keluar pelabuhan Bakauheni disebutnya dilakukan sejak sore hingga malam hari. Kegiatan yang digelar di pintu keluar sekaligus akses masuk ke Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) karena akses tersebut cukup lebar.

Kegiatan yang sama akan dilanjutkan dua hari ke depan di Bandarjaya Lampung Tengah. Koordinasi disebut Gandi Pramana dilakukan dengan kepolisian untuk intensif mengawasi dan menilang truk-truk yang melanggar ketentuan ODOL.

Akibat razia ODOL di pintu keluar pelabuhan Bakauheni, sejumlah kendaraan yang baru turun kapal memilih berhenti di dermaga. Namun dibantu petugas keamanan dari PT ASDP Bakauheni, sejumlah kendaraan diminta melanjutkan perjalanan.

Hasan, salah satu pengemudi yang terkena tilang akibat kelebihan muatan mengaku ia hanya membawa kendaraan milik perusahaan.

Hasan mengungkapkan dengan adanya operasi ODOL pada kendaraan, ia sudah melapor ke perusahaan. Sebab tilang yang harus dibayarkan ke pengadilan masih menjadi tanggungjawab perusahaan.

Sebelumnya ia menyebut muatan yang akan diangkut ditentukan oleh perusahaan. Barang kiriman asal Jawa Barat tujuan Lampung tersebut merupakan barang kelontong yang akan disetor ke sejumlah toko.

Lihat juga...