Perluasan Ganjil-Genap, Pengguna Transjakarta Naik Drastis
“Kami masih memantau situasi di lapangan sejak awal sosialisasi. Transjakarta berpendoman pada data Dishub DKI terkait wilayah-wilayah mana saja yang harus ditambah armada bus. Kami harus tunggu hingga 9 September mendatang,” ucapnya.
Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada tanggal 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Penerapan sanksi bagi pelanggar akan dimulai pada tanggal 9 September 2019.
Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, antara lain, Jalan RS Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto, Jalan Balik Papan, dan Jalan Tomang Raya. (Ant)