Perluasan Ganjil-Genap, Pengguna Transjakarta Naik Drastis
JAKARTA — Selepas sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap yang kini mencakup 25 ruas jalan dimulai pada 12 Agustus 2019, pengguna layanan bus Transjakarta mengalami kenaikan drastis, bahkan mencatatkan 851.902 orang dalam sehari.
“Sosialisasi perluasan ganjil genap baru dilaksanakan 2 minggu. Tepat 2 hari lalu, jumlah penumpang Transjakarta mencapai 851.902 orang. Ini rekor tertinggi sejak Transjakarta mulai beroperasi,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Prasetia mengungkapkan penambahan angka pengguna jasa Transjakarta tersebut terjadi karena perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum saat sosialisasi perluasan ganjil-genap.
Realisasi rata-rata pengguna Transjakarta sebelum sosialisasi ganjil-genap menyentuh angka tertinggi sebanyak 773.816 penumpang per hari pada bulan April 2019, kemudian meningkat hingga berkisar 840 ribu penumpang per hari saat dimulai sosialisasi perluasan ganjil genap beberapa pekan lalu hingga saat ini.
Melihat tingginya peningkatan penggunaan Transjakarta saat sosialisasi perluasan ganji- genap, perusahaan daerah tersebut menyatakan mereka siap mengantisipasi pergeseran penumpang dari kendaraan pribadi ke Transjakarta ketika sanksi ganjil-genap yang diperluas diberlakukan.
Prasetia mengatakan bahwa antisipasi tersebut, termasuk mempersiapkan armada tambahan. Namun, mereka mengaku masih melihat perkembangan terbaru hingga pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 9 September 2019.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI yang mereka dapatkan, penurunan jumlah kendaraan pelat ganjil lebih tinggi daripada pelat genap, yaitu masing-masing 21 persen dan 16 persen.
“Kami masih memantau situasi di lapangan sejak awal sosialisasi. Transjakarta berpendoman pada data Dishub DKI terkait wilayah-wilayah mana saja yang harus ditambah armada bus. Kami harus tunggu hingga 9 September mendatang,” ucapnya.
Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada tanggal 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Penerapan sanksi bagi pelanggar akan dimulai pada tanggal 9 September 2019.
Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, antara lain, Jalan RS Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto, Jalan Balik Papan, dan Jalan Tomang Raya. (Ant)