Perluasan Ganjil-Genap Berdampak Positif untuk Kualitas Udara
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan, Sayfrin Liputo, mengatakan, uji coba perluasan ganjil genap berdampak cukup positif untuk kualitas udara di Jakarta.
“Hasilnya cukup positif,” kata Syafrin saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Namun untuk taksi online bebas ganjil genap, menurut Syafrin pihaknya masih harus mencari solusi lain agar mereka tak kena aturan. Sebab, Mahmakah Agung (MA) memutuskan tak boleh adanya penandaan bagi taksi online.
“Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018,” ungkapnya.
“Artinya jika kita melakukan penandaan kan bertabrakan dengan norma di atas,” lanjutnya.
Kemudian, Dishub mengaku tidak bisa mengeluarkan kebijakan itu karena terbentur putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, salah satu jalan keluar yang sudah terpikirkan adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dia pun akan mendorong agar hal itu dilakukan Korlantas Polri. Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
“Jalan keluar ada satu yaitu untuk registasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas (Korps Lalu Lintas). Kita sudah koordinasi dengan dirjen perhubungan darat,” paparnya.
Dia menegaskanbahwa Dishub sudah berusaha supaya penandaan bisa dilakukan terhadap taksi online. Tetapi, apa boleh buat upaya itu mentok pada regulasi yang sudah ada.
“Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah, kan kita harus lihat norma. Enggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas,” kata Syafrin.
Selain itu, untuk mobil barang (mobil box), mereka pun tak terkecuali dari aturan ganjil-genap. Kecuali mereka yang berplat kuning.
Syafrin mengatakan, sama halnya dengan taksi online, pemerintah daerah juga tidak bisa berbuat banyak untuk membebaskan angkutan barang pelat hitam dari kebijakan ganjil genap.
Untuk taksi online, DKI terbentur oleh putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada 20 Juni 2017 terhadap Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Atas putusan MA itu, maka kementerian mengeluarkan revisi berupa Permenhub Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Sudah dijelaskan bahwa aktivitas sosial-ekonomi itu kan sudah kami beri ruang dari jam 10-16. Itulah kenapa kemudian ganjil genap kita tidak terapkan sepanjang hari,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dia punya, ada sekitar 9.200 unit kendaraan taksi online yang terdata di Jakarta. Angka ini melebihi keberadaan angkutan umum berupa TransJakarta milik DKI sebanyak 3.359 unit di 13 koridor.
Sementara mengenai keberadaan angkutan barang pelat hitam, DKI tidak memiliki data yang akurat karena pemiliknya tidak pernah melapor. Sedangkan angkutan barang pelat kuning, tercatat ada sekitar 33.000 unit.
“Untuk taksi online jumlahnya bisa puluhan ribu yang beraktivitas di Jakarta, karena mereka bisa saja datang dari daerah luar Jakarta,” tutupnya.