Penajam Terbitkan 1.050 ‘Suket’

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak Juni 2019 telah mengeluarkan sekitar 1.050 surat keterangan atau suket, pengganti sementara KTP elektronik yang belum tercetak, sebab minimnya persediaan blanko.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, menyatakan, instansinya terpaksa hanya mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik kepada warga.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih menunda menerbitkan atau mencetak KTP elektronik bagi warga yang masuk daftar KTP elektronik siap cetak (print ready record/PRR) atau daftar tunggu penerbitan KTP elektronik.

Sedikitnya, 133 warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk daftar tunggu penerbitan KTP elektronik tersebut, menurut Suyanto, masih memegang surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik.

“Persediaan blanko KTP elektronik di Kantor Disdukcapil makin menipis dan belum ada tambahan, jadi harus berhemat dengan persediaan blanko yang ada,” ujarnya, Sabtu (10/8/2019).

Persediaan blanko KTP elektronik sampai saat ini, ungkap Suyanto, sekitar 300 keping dan diperkirakan hanya cukup untuk penerbitan KTP elektronik hingga akhir Agustus 2019.

Dengan persediaan blanko KTP elektronik yang ada saat ini, instansinya mengutamakan menerbitkan atau mencetak KTP elektronik bagi penduduk yang baru melakukan perekaman atau penggantian KTP SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan).

Sedangkan untuk warga yang mengurus pergantian identitas tidak akan diterbitkan atau dicetak KTP elektroniknya, tetapi dibuatkan surat keterangan sementara pengganti KTP elektronik.

Lihat juga...