Pemprov DKI Siap Buat Stiker Rawan Kebakaran di Jakarta

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Kampung yang di sana ditemukan ada seliweran kabel-kabel yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menghasilkan hubungan pendek, di situ kampungnya diberi tanda dan harus diperbaiki,” ujar Anies.

Dalam proses preventif ini, kata Anies, yang utama ialah edukasi kepada masyarakat bahwa kawasannya punya risiko untuk terbakar. Dengan tanda itu diharapkan para warga yang tinggal dengan sistem sewa juga bisa mendesak pemilik lahan untuk turut peduli dengan aliran listrik di sekitarnya.

“Jadi kalau Anda melihat sebuah rumah nanti diberi stiker, tulisannya tempat ini berisiko kebakaran, maka masyarakat di sana pun akan mendorong pada pemilik lahan itu atau tempat itu untuk mengoreksi, karena kalau ada kebakaran kan enggak pilih-pilih,” ucap Anies.

Kemudian, dia akan meminta seluruh kelurahan memerinci tempat-tempat usaha yang berpotensi menghasilkan api. Dia juga minta menyediakan alat pemadam kebakaran. Bila tidak tersedia, maka tempat usaha akan diberi tanda sebagai tempat berisiko kebakaran.

“Kalau mereka belum membenahi maka tempatnya akan diberi tanda sebagai tempat berisiko kebakaran. Setelah mereka koreksi baru tanda itu bisa dicopot,” pungkas Anies.

Kebakaran sering terjadi di Ibu Kota, terutama di kawasan padat penduduk seperti Tambora, dan Taman Sari, Jakarta Barat. Teranyar, kebakaran terjadi di Pasar Kambing, Jalan Sabeni Raya, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Kebakaran di malam takbiran itu menelan korban jiwa. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Provinsi DKI sempat mengerahkan 24 unit mobil pemadam kebakaran.

Lihat juga...