Pemprov DKI Matangkan Rute Perluasan Ganjil-Genap
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperluas kebijakan ganjil genap. Perluasan rute itu akan diumumkan pekan depan.
“Rutenya insyallah awal pekan depan, kita akan umumkan itu, periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Anies mengatakan, saat ini Pemprov DKI tengah menggodok rute yang akan diberlakukan ganjil-genap. Sedangkan periode uji coba akan dilakukan pekan depan hingga akhir Agustus. Namun aturan itu akan dimulai pada 1 September nanti.
“Kita akan umumkan dalam waktu dekat, rute-rutenya sedang difinalisasi hari ini. Rute-rute itu nanti kita akan umumkan, akan ada periode ujicoba sama seperti pada saat tahun lalu ada uji coba. Sesudah itu baru fase enforcement. Kita ke tanggal 1 September,” kata Anies.
Namun, untuk kendaraan motor Anies belum mengambil keputusan terkait ganjil-genap. Menurutnya, peraturan itu masih dalam pembicaraan.
Selain itu aturan ganjil genap, tidak berlaku pada kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik tidak menyumbang polusi udara di Jakarta.
“Tapi ada satu hal yang pasti buat Anda menggunakan kendaraan listrik, tidak akan terkena kebijakan ganjil-genap. Mobil listrik atau motor listrik nggak ada efeknya. Mau Anda ganjil atau genap tidak ada masalah,” lanjutnya.
Sehingga, kendaraan listrik dianggap tidak turut berperan dalam pencemaran udara di Jakarta.
“Kami ingin mendorong dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta dan motor listrik itu tidak ikut berkontribusi atas pencemaran udara. Jadi silakan beroperasi saja,” ujarnya.
Menurut Anies pula, perluasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan sepanjang tahun. “No, no, no, no, enggak ada sepanjang musim kemarau. Berlaku sepanjang tahun. Kemarau itu ngukurnya gimana coba,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, penerapan sistem ganjil genap diperluas sebagai bentuk upaya mengendalikan kualitas udara Jakarta.
Syafrin juga mengatakan gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara DKI Jakarta. Serta gas buang kendaraan bermotor, menurutnya, sulit diturunkan saat musim kemarau.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diberlakukan dan di mana saja dapat diterapkan. Sebab masih dalam proses pengkajian.
Diberitahukan, Anies sudah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019), malam. Ingub ini diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara buruk di Jakarta.
Bahkan instruksi tersebut diteken tepat saat sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta digelar. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies adalah salah satunya.
Ingub tersebut berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.