Minimalisir Odol Pelabuhan Bakauheni Terapkan Permenhub 103/2017
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
“Sejumlah pengusaha ekspedisi yang mengirimkan barang asal Sumatera ke Jawa menggunakan pelabuhan Bakauheni untuk penyeberangan. Namun mereka kerap abai pada dimensi dan muatan yang berimbas kerusakan infrastruktur,” tambanya.
Kendaraan Odol disebut Hasan Lessy sangat berdampak langsung pada jasa penyeberangan. Dampak tersebut diantaranya kerusakan tollgate akibat rem blong, korban jiwa, kerusakan fasilitas gangway (tempat pejalan kaki) yang memiliki tinggi maksimum 4,2 meter.
“Insiden kecelakaan akibat kendaraan Odol terakhir terjadi pada Kamis (27/12/2018) silam saat truk mematahkan ramdoor kapal Nusa Putera,” tambahnya.
Halim, salah satu pengurus jasa usaha ekspedisi lintas pulau Jawa dan Sumatera mengaku mendukung larangan kendaraan Odol. Selain itu sosialisasi PM 103/2017 tentang pengaturan kendaraan menggunakan jasa penyeberangan telah diterapkan oleh pengusaha. Cara yang ditempuh dengan memuat barang ekspedisi di bawah standar yang diperbolehkan.
“Kerugian bagi pengusaha ekspedisi saat kendaraan ditilang melanggar Odol tentu besar, apalagi sampai barang diturunkan dan kendaraan dipotong,”ucap Halim.
Ia berharap pemahaman perusahaan bisa dibarengi dengan penyiapan gudang logistik. Pasalnya saat ini belum ada gudang logistik yang bisa dipergunakan menyimpan barang yang berlebih.
Ia juga berharap dengan penerapan aturan tidak akan ada lagi pungutan liar (Pungli) yang kerap muncul di sejumlah timbangan dan pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
“Pungli mengakibatkan pengemudi kerap kehabisan ongkos dalam perjalanan sebelum menyeberang di pelabuhan Bakauheni,” tutupnya.