Minimalisir Odol Pelabuhan Bakauheni Terapkan Permenhub 103/2017
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
LAMPUNG — Minimalisir beban jalan, jembatan sekaligus pelabuhan yang diakibatkan kendaraan Overdimension Overloading (Odol) terus dievaluasi oleh berbagai pihak. Salah satunya PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni yang akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Hasan Lessy, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni menyebutkan, faktor utama dalam penerapan Permenhub 103/2017 untuk mengurangi beban jalan, angka kecelakaan, polusi dan kemacetan lalu lintas.
“Berbagai sosialisasi telah dilakukan untuk menjalankan aturan tersebut termasuk kepada sejumlah operator pelayaran, pengusaha ekspedisi dan stakeholder terkait. Bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Bengkulu-Lampung, penerapan aturan terus disosialisasikan,” ungkap Hasan Lessy saat dikonfirmasi Cendana News, Selasa (13/8/2019).
Sebagai langkah konkrit, pada 2019 secara bertahap PT ASDP Bakauheni akan kembali membangun timbangan. Timbangan yang sempat ada dan ditiadakan rencananya akan dibangun sebanyak 5 unit. Pada tahap awal pembuatan timbangan akan dibuat 2 unit dengan panjang 12 meter x 22 meter.
Penerapan aturan tersebut diakui Hasan Lessy ikut mendukung sektor usaha tranportasi, jasa penyeberangan. Sebab beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ikut mendukung tingginya pertumbuhan ekonomi.