Lurah di Bekasi Diminta Tingkatkan Persentase Pajak

Editor: Koko Triarko

“Rotasi dan alih tugas jabatan kebutuhan organisasi Pemkot Bekasi. Karena itu, semua yang menerima amanah bisa menjalankan sebaik-baiknya,” ujar Reny.

Menurut Renny, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 820/Kep-176-BKPPD/VIII/2019 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas dalam Jabatan Administrator (Esselon III) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dia  berharap, ASN di Kota Bekasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berubah menjadi lebih baik. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 10 poin A, ASN sebagai pelaksana Kebijakan Publik, pada poin B, ASN sebagai Pelayan Publik dan Poin C, ASN sebagai Pemersatu Bangsa.

“Ini tantangan bersama dan selalu saya Ingatkan diri saya dan semuanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 10 poin A,B,C. Berubah menjadi lebih baik lagi dari hati diri sendiri,” ungkap Reny Hendrawati

Lihat juga...