KPU Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Pegunungan Arfak
“Kasus pengurangan suara PKB dengan cara memindahkan suara caleg PKS berdasarkan kesepakatan yang sesuai peraturan perundang-undangan itu dilarang. Oleh karena adanya perpindahan tersebut demi kepastian hukum yang adil dan untuk memastikan jumlah suara pada masing-masing partai politik harus dilakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara di TPS di Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak oleh KPU,” ujar Enny.
Putusan Mahkamah ini secara otomatis membatalkan keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 1. [Ant]