KPK Beberkan Kronologi Dugaan Suap Proyek PUPKP Yogya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA).

Sedangkan sebagai penerima, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF), dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

Lima orang yang ditangkap, yakni Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, anggota Badan Layanan Pengadaan/anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan, Supomo Baskoro Ariwibowo (BAS), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim (ALN), dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri, Novi Hartono (NVA).

KPK, kata Alexander, mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019, pada Senin (19/8).

“Setelah memastikan adanya penyerahan uang, KPK mengamankan NVA di depan rumah EFS di jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB,” kata dia.

Selanjutnya, KPK ke rumah Eka dan mengamankannya di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB.

“Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019,” ucap Alexander.

Lihat juga...