KPAI Tegaskan tak Berniat Hentikan Regenerasi Atlet
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Upaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta kepada sponsor penyelenggara seleksi atlet bulu tangkis usia muda, sepenuhnya adalah karena alasan kesehatan. Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, menjelaskan, bahwa KPAI sama sekali tidak memiliki niat untuk menghentikan proses regenerasi dan pencarian bibit unggul di sektor olah raga bulu tangkis.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian KPAI melalui Pokja Tobacco Control – KPAI, didapatkan penjelasan yang sangat komprehensif mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan industri rokok. Mulai dari UU No. 35/2015, tentang Perlindungan Anak, UU No. 36/2016 tentang Kesehatan, UU No. 39/2007 tentang Cukai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
“Bahkan, di semua kota tersebut telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata cara berkegiatan, terkait pelibatan anak dan unsur industri rokok,” kata Sitti, di kantor KPAI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Sitti memaparkan, bahwa penyelenggaraan Audisi Umum Djarum berpotensi melanggar Pasal 14 ayat (1), jika tidak dilakukan upaya perbaikan atau penyesuaian.
“Hal ini karena audisi umum dengan jelas menampilkan logo serta brand image Djarum di seluruh lokasi kegiatan dalam bentuk beraneka ragam. Seperti booth, pembatas lapangan, game, seragam panitia, bahkan seragam peserta yang merupakan anak di bawah 18 tahun,” urainya.
Sitti juga menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar pasal 15 ayat (1), karena peserta audisi bulu tangkis yang disponsori Djarum ini adalah anak di usia 8 – 12 tahun.
Psikolog Reza Indragiri Amriel, dihubungi secara terpisah, menyatakan tindakan yang dilakukan oleh produsen rokok sebagai penyelenggaraan audisi olah raga adalah bentuk cognitive dissonance.
“Cognitive dissonance yang dimainkan perusahaan tersebut adalah untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak,” kata Reza.
Reza menjelaskan, bahwa cognitive dissonance merupakan kondisi ketika manusia berhadapan dengan sejumlah informasi yang bertentangan satu sama lain, mengenai objek tertentu.
“Spesifik dalam topik tentang bahayanya terhadap kesehatan, dua informasi yang saling berlawanan itu adalah rokok yang diidentikkan sebagai benda yang menyakitkan, dengan olah raga bulu tangkis yang terasosiasi sebagai benda yang menyehatkan,” katanya,
Ia menjelaskan, berada dalam cognitive dissonance, manusia mengalami kerancuan berpikir. Akibatnya, manusia akan mengalami kesulitan untuk menarik simpulan pasti atas objek tersebut. “Konkretnya, masyarakat, utamanya anak-anak, akan tidak mampu menentukan sikap definitif mereka terhadap rokok,” paparnya.
Reza juga menyatakan, kondisi yang terjadi adalah pada satu sisi anak-anak bisa membaca dan memahami pesan tentang bahaya rokok, termasuk “rokok membunuhmu!”, yang terpampang di bungkus dan media promosi rokok.
Namun pada sisi lain, program audisi atlet badminton justru membentuk kebutuhan di dalam diri anak-anak dan orang tua mereka untuk kemudian bergerak aktif mendekati layanan yang disediakan oleh benda yang memunculkan risiko kematian tersebut.
“Manakala masyarakat dan anak-anak sudah mengalami kegamangan, itulah pertanda keberhasilan perusahaan rokok dalam menciptakan narasi kontra akan bahaya rokok,” pungkasnya.