KMP Mutiara Persada II Kandas, Nahkoda Tidak Berlayar Bersama Kapal
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Kandasnya Kapal Motor Pemumpang Mutiara Persada II di perairan Selat Sunda, karena tidak dikemudikan nahkoda. Nahkoda kapal bernama Ade Ruspendi warga Cibalong, Karawang, Jawa Barat tidak bertugas karena cuti sakit.
Ade Ruspendi, dalam kesaksian kepada Mahkamah Pelayaran (MP),Kementerian Perhubungan menyebut, sebelum kapal kandas di dekat Pulau Rimau Balak, Bakauheni, Dia izin sakit. Ade beralasan pusing dan sakit gigi, sehingga memilih cuti.
Namun, cuti sakit tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perusahaan pelayaran, PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) dan Syahbandar. Sakit tersebut hanya diberitahukan kepada mualim 1, dengan meminta istirahat di Merak.
Mualim 1, yang bernama Muhamad Solikin, yang akhirnya menjalankan KMP Mutiara Persada II dan akhirnya kapal kandas. Dan setelahnya, Ade Ruspandi menyebut, baru menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni yaitu pada Sabtu (8/6/2019). Di hadapan MP, Ade memastikan sudah menandatangani berita acara kapal yang berangkat 23.43 WIB malam dari Merak, dalam kondisi laik jalan.

“Saya sudah turun dari kapal sebagai nahkoda karena sakit dan menandatangi sailing declaration, untuk waktu satu hari karena saya yakin tidak akan terjadi apa-apa tanpa pertimbangan lain. Dan saya akui salah,” terang Ade Ruspandi dalam sidang Mahkamah Pelayaran di Bakauheni, Rabu (7/8/2019).
Saat kejadian, KMP Mutiara Persada II membawa sekira 516 penumpang dan puluhan kendaraan. Saat kandas, Ade mengaku masih berkomunikasi dengan mualim 1. Nahkoda tersebut baru mengetahui kejadian kapal kandas pukul 05.00 WIB Jumat (7/6/2019).
Ia mendapat informasi dari mualim, bagian haluan dalam kondisi berada di perairan dangkal dan mengakibatkan kapal kandas. Berdasarkan keterangan Mualim 1, hal itu sudah dikoordinasikan dengan melaporkan kecelakaan laut kepada Syahbandar di Bakauheni, termasuk didatangkannya tugboat untuk upaya reposisi kapal.
Namun, upaya penyelematan tersebut tidak membuat nahkoda mendatangi lokasi kejadian musibah karena dalam kondisi sakit. “Semua aktivitas kapal sudah dilakukan oleh Mualim 1, dan saya hanya memberi saran agar melakukan manuver mundur karena yang kandas bagian haluan,” ungkap Ade Ruspendi.
KMP Mutiara Persada II, baru bisa direposisi pada Sabtu (8/6/2019) dengan bantuan dari tugboat (TB) Merak. Kapal akhirnya dibawa ke dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, untuk menurunkan muatan kendaraan yang masih ada di dalam kapal. Sementara penumpang bejumlah sekitar 516 orang sudah dievakuasi menggunakan kapal Satpolair Polres Lamsel, KN 224 Basudewa milik Basarnas Lampung dan TB Merak.
KMP Mutiara Persada II memiliki 36 awak kapal termasuk nahkoda. Meski demikian Dia mengaku tidak mengetahui persis jumlah penumpang maupun kendaraan yang ada di dalam kapal saat berlayar.
Sementara itu, Mualim 1 yang bernama Muhamad Solikin asal Kediri Jawa Timur mengaku, baru empat bulan bertugas di KMP Mutiara Persada II. Dalam persidangan Dia mengaku kapal tersebut bertolak dari dermaga 2 Merak menuju Bakauheni. Sebagai mualim 1, Dia bertugas dengan juri mudi, masinis 2 tanpa nahkoda yang turun ke darat. Dia menyebut, nahkoda izin kepadanya dikarenakan sakit. “Kepada saya nahkoda memberitahu sedang sakit, dengan serah terima lisan tanpa tertulis, hanya berpesan agar hati-hati dengan kondisi cuaca,” tutur Muhamad Solikin.
Saat berlayar, sejumlah alat navigasi seperti GPS, AIS, kompas, telegraph dan alat lain berfungsi dengan baik. Namun di dalam persidangan, ia mengaku lupa jumlah mobil pribadi dan minibus serta penumpang yang diangkut.
Sementara, selama perjalanan dua jam kondisi cuaca bagus, namun mendekati Pulau Rimau Balak hujan turun. Sementara kondisi ombak dan angin cukup tenang sekitar 10 knot. KMP Mutiara Persada II kandas saat memasuki alur masuk le pelabuhan Bakauheni. Posisi kapal berpedoman pada AIS dan Radar, sekaligus identifikasi dengan posisi kapal kapal lain.
Pada saat kejadian, kapal terseret arus dan kandas, sehingga langsung dikoordinasikan dengan Ship Traffic Control (STC) di Pelabuhan Bakauheni. Komunikasi dengan nahkoda disebutnya dilakukan agar kapal lepas dari karang di sekitar Pulau Rimau Balak.
Sidang Mahkamah Pelayaran digelar di Bakauheni, menghadirkan Ketua Mahkamah Pelayaran (MP),Capt.Iman Satria Utama, S.Sos.,MM. Hadir juga dalam sidang tersebut anggota MP diantaranya H.M.Yusuf M.St.,M.Mar.Eng, Capt. Frederick. H. Roinwowan dan tim panel ahli Capt. Surono MM dan Edy Sunaryo SH.

Capt Iman Satria kepada nahkoda dan mualim 1 menekankan, agar memperhatikan UU No.17/2008, tentang Pelayaran. Dalam Pasal 138 disebutkan, di ayat (1) Nahkoda wajib berada di kapal selama berlayar, ayat (2) Sebelum kapal berlayar nahkoda wajib memastikan kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut ke nahkoda. Ayat (3) Nahkoda berhak menolak untuk melayarkan kapal tersebut, bila tidak memenuhi persyaratan.
Terkait sidang Mahkamah Pelayaran, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Iwan Syahrial, menyebut, sidang mengagendakan keterangan saksi. Sidang tersebut menjadi yang pertama kali digelar di Bakauheni, sesuai lokasi kejadian musibah.
Melalui sidang tersebut akan diperoleh fakta persidangan untuk kemudian menjadi dasar keputusan. Insiden KMP Mutiara Persada merugikan penumpang, sekaligus menjadi evaluasi bagi keselamatan pelayaran. Selain itu akan menjadi dasar keputusan terkait kejadian tersebut akibat faktor alam atau kelalaian awak kapal.