Kerupuk Basah dan Kawin Adat Dayak Menjadi Warisan Budaya Indonesia
PUTUSSIBAU – Kerupuk basah atau temet dan kawin adat istiadat Suku Dayak Tamambaloh, yaitu Kawen adat samagat Dayak Tamambalo, telah masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.
Hal itu ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. ” Di Kalimantan Barat itu ada sembilan karya budaya yang masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, dua diantaranya dari Kapuas Hulu,” kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Itoni, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (24/8/2019).
Dikatakan Itoni, penetapan dua karya budaya Kapuas Hulu menjadi warisan budaya tak benda tersebut, sudah melewati berbagai tahapan panjang. Termasuk kajian narasi ilmiah, sehingga dapat diterima oleh tim ahli kebudayaan Republik Indonesia. Dari berbagai usulan budaya dari Kapuas Hulu, baru dua karya budaya itu yang dapat diterima oleh tim kebudayaan. “Jadi untuk mendapatkan penetapan dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan memang tidaklah mudah,” jelas Itoni.
Sertifikat penetapan warisan budaya tak benda Indonesia itu, akan diserahkan kepada pemerintah daerah, yang akan diterima oleh kepala daerah pada 13 hingga 17 Oktober 2019. Penyerahan dilakukan pada acara Pekan Kebudayaan Nasional di Jakarta.
Untuk yang akan datang, Itoni menyebut, ada beberapa karya budaya Kapuas Hulu yang akan di usulkan. Namun, masih perlu dilakukan kajian narasi ilmiah dan saat ini sudah mulai harus disiapkan.
Di Kalimantan Barat sembilan karya budaya yang masuk dalam penetapan warisan budaya tak benda Indonesia yaitu, Ikan Asam Pedas (Pontianak), Senggayong Sukadana (Kabupaten Kayong Utara), Pengerih (Kabupaten Sanggau), Kawen Adat Samagat Dayak Tamambaloh (Kabupaten Kapuas Hulu ).