Kejari Tahan Dua Tersangka PNS Setda Indragiri Hulu
Editor: Makmun Hidayat
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, penyidikan perkara ini diyakini rampung. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan kedua tersangka ini dengan melakukan penggelembungan dana konsumsi makanan dan minuman untuk peserta MTQ, qori dan qoriah. Dari hasil penyidikan diketahui kerugian negara mencapai Rp313 juta.