Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II.B Rengat untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2019.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyita aset pelaku korupsi, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.